DBS dan Temasek

 

 

 

 

Pemerintah sah memberi bantuan bunga ke debitur credit perumahan rakyat serta kendaraan bermotor. Stimulan ini adalah sisi dari program pemulihan ekonomi nasional.

 

 

Pemberian insetif ini tercantum pada ketentuan menteri keuangan nomor 138/pmk.05/2020 mengenai tata langkah pemberian bantuan bunga/bantuan margin dalam kerangka memberikan dukungan penerapan program pemulihan ekonomi nasional. Beleid ditandatangani menteri keuangan sri mulyani indrawati pada 25 september 2020.

 

“bantuan bunga program pen dikasih ke debitur perbankan. Perusahaan pembiayaan. Serta instansi penyalur program credit pemerintah yang penuhi kriteria.” kata beleid itu.

 

Stimulan bunga kpr cuman dikasih ke debitur untuk rumah type 70. Sedang stimulan bunga kendaraan dikasih ke debitur yang mempunyai usaha produktif seperti tukang ojek serta/atau usaha informal.

 

Ketentuan yang lain. Yaitu mempunyai plafon credit optimal rp 10 miliar. Mempunyai baki debit credit sampai 29 februari 2020. Serta kantongi posisi credit lancar per 29 februari 2020. Untuk debitur perbankan serta perusahaan pembiayaan. Diharuskan juga mempunyai nomor inti harus pajak atau mendaftarkannya. Stimulan tidak diberi pada debitur yang masuk ke daftar hitam nasional untuk plafon credit di atas rp 50 juta.

 

Dalam soal debitur mempunyai credit lain di atas rp 500 juta sampai rp 10 miliar. Dia harus mendapatkan restrukturisasi untuk credit itu. Bantuan bunga diberi dalam periode waktu paling lama enam bulan semenjak tanggal 1 mei 2020 serta paling lama sampai 31 desember 2020.

Debitur yang mempunyai beberapa akad credit dengan cara kumulatif serta tidak melewati plafon rp 500 juta. Bantuan bunga diberi untuk terbanyak dua akad credit yang mempunyai baki debit terbesar.

Buat debitur yang mempunyai beberapa akad credit dengan cara kumulatif plafon lebih dari rp 500 juta sampai rp 10 miliar. Bantuan bunga untuk terbanyak satu akad credit yang mempunyai baki bebet terbesar. Dalam soal akad credit yang diberi bantuan bunga serta mempunyai nilai s/d rp 500 juta. Akad credit itu tidak harus mendapatkan restrukturisasi dari penyalur credit.

Untuk debitur instansi penyalur program credit pemerintah. Besaran bantuan bunga untuk plafon credit s/d rp 10 juta tertinggi 25% semasa enam bulan efisien per tahun. Sesaat untuk debitur dengan plafon credit rp 10 juta sampai rp 500 juta diberi bantuan bunga 6% semasa tiga bulan pertama serta 3% semasa tiga bulan selanjutnya efisien per tahun. Ini berlaku juga untuk debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan dengan plafon di bawah atau sama juga dengan rp 500 juta.

 

Sedang. Untuk debitur instansi penyalur program credit pemerintah serta debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan dengan plafon credit lebih dari rp 500 juta sampai rp 10 miliar. Diberi bantuan bunga 3% semasa tiga bulan pertama serta 2% semasa tiga bulan selanjutnya efisien per tahun atau disamakan dengan suku bunga yang sama dengan.

 

Panel pakar katadata insight center damhuri nasution menjelaskan pemberian bantuan bunga bisa menolong tingkatkan daya membeli customer. Stimulan ini kurangi beban warga dalam bayar bunga. “tetapi efek pengurangan ini condong bertambah terbatas dibandingkan situasi normal.” kata damhuri ke katadata.co.id. Jumat (2/10).

 

Hal tersebut karena beberapa customer masih condong berjaga-jaga buat memperhitungkan ketidaktetapan yang tinggi karena epidemi covid-19. Covid-19 sudah memukul perekonomian lokal sampai masuk di jurang krisis.

 

Pengaturan masalah covid-19 jadi kunci penting pemulihan ekonomi. Presiden joko widodo awalnya memperingatkan kedisiplinan jadi langkah paling baik untuk menahan penebaran covid-19 sebelum vaksin ada. Warga harus disiplin mengaplikasikan pergerakan 3m. Yaitu memakai masker. Membersihkan tangan. Serta jaga jarak.

 

Warga bisa menahan penebaran virus corona dengan mengaplikasikan 3m. Yakni: menggunakan masker. Membersihkan tangan. Jaga jarak sekaligus juga jauhi keramaian. Click di sini untuk informasi sedetailnya.

 

 

 

 

By Brad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!